Bisakah Seorang Marketing Turut Dipidana Akibat Bosnya yang Melarikan Uang Pembeli?

Pertanyaan

Apakah seorang marketing bisa dijerat hukum karena menandatangani surat perjanjian jual beli tanah yang ternyata bosnya melarikan diri dengan membawa semua uang nasabah (pembeli)? Dan apakah seorang marketing tersebut bisa dikatakan membantu bosnya tanpa marketing tersebut ketahui motif bosnya terlebih dahulu?

Jawaban

Definisi Perjanjian

Sebelumnya, kita perlu melihat pengertian perjanjian menurut hukum perdata yaitu menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam suatu perjanjian, menurut Pasal 1234 KUH Perdata meliputi prestasi:

  1. Menyerahkan atau memberikan sesuatu. Misalnya melakukan pembayaran uang;
  2. Melakukan atau berbuat sesuatu. Misalnya melakukan suatu pekerjaan; dan
  3. Tidak melakukan atau berbuat sesuatu. Misalnya hari Minggu adalah hari libur, maka pekerja boleh tidak bekerja.

Perbedaan PPJB dan AJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PPJB dalam praktik bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.

PPJB sendiri merupakan suatu akta otentik yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.[1]

PPJB ada dua macam yaitu PPJB lunas dan PPJB tidak lunas. PPJB lunas dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan Akta Jual Beli (“AJB”), karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan lain-lain.

AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya.

Sehingga, PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Sementara itu, pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat, maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Dalam pertanyaan tersebut di atas tentang tanda tangan marketing di dalam PPJB, sebenarnya pada umumnya memuat beberapa unsur penting berikut ini:

  1. para pihak yang melakukan kesepakatan;
  2. kewajiban penjual dan pembeli;
  3. uraian objek PPJB;
  4. jaminan penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa;
  5. pengalihan hak;
  6. pembayaran pajak masing-masing pihak;
  7. pembatalan pengikatan;
  8. batas waktu penyelesaian sisa pembayaran dari pihak pembeli;
  9. keadaan memaksa/force majeure;
  10. penyelesaian perselisihan;
  11. tanda tangan para pihak atau yang mewakili disertai surat kuasa.

Dalam membuktikan suatu perkara perdata, yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan sebatas pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Sehingga tanda tangan para pihak atau yang mewakili disertai surat kuasa menjadi suatu kekuatan hukum yang mengikat para pihak, tetapi apakah tanda tangan itu sah atau tidak?

Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Apabila tanda tangan marketing tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan bosnya, maka perbuatan ini diancam pidana pemalsuan surat berdasarkan:

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang dperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sedangkan bagi pembeli yang sudah tertipu atas jual beli tanah yang dilakukan dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dengan pasal penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Turut Melakukan dan Membantu

Namun, apabila ternyata si bos yang menyuruh si orang marketing untuk tanda tangan PPJB, maka marketing dapat dikenakan dengan ketentuan:

Pasal 55 KUHP:

1. Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

  1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
  2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, dengan memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Dikutip dari Bisakah Dipidana Apabila Secara Tidak Sengaja Membantu Tindak Pidana?, menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.

Kemudian, bunyi Pasal 56 KUHP:

Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

  1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
  2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Masih bersumber dari artikel yang sama, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.

Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Referensi:

R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


[1] Pasal 1868 KUH Perdata

Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif

Pertanyaan :

Saya bekerja di suatu perusahaan swasta dan saya melakukan penggelapan berupa barang. Sekarang status saya berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, apakah bisa?

Jawaban :

Penggelapan dalam Hubungan Kerja

Secara umum, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun, berkaitan dengan kasus Anda, Pasal 374 KUHP menegaskan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan bahwa pasal ini dinamakan penggelapan dengan pemberatan (hal. 259). Pemberatan tersebut, karena (hal. 259):

  1. Terdakwa diserahi barang yang digelapkan karena hubungan pekerjaan, seperti pemberi kerja dengan buruh;
  2. Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya, seperti pegawai binatu menggelapkan pakaian yang dicucinya;
  3. Terdakwa mendapat upah uang, misalnya porter yang membawakan barang penumpang dan menggelapkan barang itu.

 Jadi, jika dugaan penggelapan yang Anda lakukan berhubungan dengan pekerjaan Anda sebagai pekerja/buruh perusahaan tersebut, berarti penggelapan tersebut adalah penggelapan dengan pemberatan sebagaimana yang kami terangkan di atas. 

Keadilan Restoratif

Seperti yang telah kami jelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Telah Dicabut?, ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Sedangkan dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan, penggelapan adalah delik biasa, sehingga walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, Anda tetap dapat dituntut dengan pidana penggelapan. Namun, patut diperhatikan bahwa penyelesaian perkara pidana tetap dapat dilakukan secara kekeluargaan atau berdasarkan keadilan restoratif yang didasarkan pada ketentuan:

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”);
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”);
  3. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana (“SE Kapolri 8/2018”).

Keadilan restoratif yang dimaksud pada ketentuan-ketentuan di atas adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.[1]

Prinsip keadilan restoratif (restorative justice) tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator, sedangkan penyelesaian perkara salah satunya dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari korban perlu dimintakan penetapan hakim melalui jaksa penuntut umum untuk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban, dan penuntut umum.[2]

Penyelesaian di Tingkat Penyidikan

Kami asumsikan proses hukum perkara pidana yang melibatkan Anda belum mencapai tahap pemeriksaan persidangan dan baru pada tingkat penyelidikan atau penyidikan oleh pihak Kepolisian. Dalam kasus yang demikian,  dapat dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat materiil dan formil. Syarat materiil tersebut, meliputi:[3]

  1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
  2. tidak berdampak konflik sosial;
  3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
  4. prinsip pembatas:

A. pada pelaku :

  1. tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan terutama kesengajaan sebagai maksud atau tujuan; dan
  2. pelaku bukan residivis;

B. pada tindak pidana dalam proses:

  1. penyelidikan; dan
  2. penyidikan, sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirim ke Penuntut Umum;

 Syarat formil, meliputi:[4]

  1. surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
  2. surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik;
  3. berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
  4. rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif;
  5. pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi; dan
  6. semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.

Jika perkara pidana yang melibatkan Anda memenuhi syarat-syarat di atas, maka perkara pidana tersebut dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme penerapan keadilan restoratif. 

Mekanisme Penerapan Keadilan Restoratif

Pedoman mekanisme penerapan keadilan restoratif (restorative justice) adalah sebagai berikut:[5]

Dasar Hukum:

  1. setelah menerima permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) yang ditandatangani di atas meterai, dilakukan penelitian administrasi syarat formil penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice);
  2. permohonan perdamaian setelah persyaratan formil terpenuhi diajukan kepada atasan penyidik untuk mendapatkan persetujuan;
  3. setelah permohonan disetujui oleh atasan penyidik (Kabareskrim/Kapolda/Kapolres), kemudian ditetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan pernyataan perdamaian;
  4. pelaksanaan konferensi yang menghasilkan perjanjian kesepakatan yang ditandatangani semua pihak yang terlibat;
  5. membuat nota dinas kepada pengawas penyidik atau Kasatker perihal permohonan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk tujuan penghentian perkara;
  6. melaksanakan gelar perkara khusus dengan peserta pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh penyidik, penyidik yang menangani dan perwakilan dari fungsi pengawas internal dan fungsi hukum dan unsur pemerintahan bila diperlukan;
  7. menyusun kelengkapan administrasi dan dokumen gelar perkara khusus serta laporan hasil gelar perkara;
  8. menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan dengan alasan restorative justice;
  9. untuk perkara pada tahap penyelidikan, penyelidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang ditandatangani oleh: a. Direktur Reserse Kriminal pada tingkat Mabes Polri; b. Direktur Reserse Kriminal pada tingkat Polda; c. Kapolres, pada tingkat Polres dan Polsek;
  10. untuk perkara pada tahap penyidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, yang ditandatangani oleh: a. Direktur Reserse Kriminal pada tingkat Mabes Polri; b. Direktur Reserse Kriminal, pada tingkat Polda; c. Kapolres, pada tingkat Polres dan Polsek;
  11. mencatat ke dalam buku register baru B-19 sebagai perkara keadilan restoratif (restorative justice) dihitung sebagai penyelesaian perkara.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. 

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  4. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Referensi:

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991. 


[1] Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020

[2] Angka 2 huruf f SE Kapolri 8/2018

[3] Pasal 12 huruf a Perkapolri 6/2019 jo. Angka 3 huruf a SE Kapolri 8/2018

[4] Pasal 12 huruf b Perkapolri 6/2019 jo. Angka 3 huruf b SE Kapolri 8/2018

[5] Angka 3 huruf c SE Kapolri 8/2018

Sopir Angkot Gadaikan Barang Penumpang yang Tertinggal, Ini Jerat Hukumnya

Pertanyaan :

Istri saya laptopnya tertinggal di angkot, setelah dicari, supir angkot menghilang. Kami sudah melakukan hal persuasif, namun supir angkot tidak mau mengembalikan laptopnya, sekarang laptopnya sudah digadaikan supir tersebut, bagaimana menyelesaikan kasus ini secara hukum?

Jawaban :

Penggelapan atau Pencurian? Sebelum kami menjawab pertanyaan, dari kronologi singkat yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan bahwa Anda dan istri sudah memastikan yang mengambil laptop adalah sopir angkot tersebut. Sebelum kami mengulas tentang delik yang diduga dilakukan oleh sopir angkot, kami akan mengulas terlebih dahulu mengenai tindak pidana penggelapan. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Memang antara pencurian dan penggelapan sulit untuk dibedakan, sebagaimana yang disebutkan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) yang kami kutip dari artikel Konsekuensi Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan sebagai berikut: 

Kadang-kadang sukar sekali untuk membedakan antara pencurian dan penggelapan, misalnya A menemukan uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil itu sudah ada maksud (niat) untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa ini adalah pencurian. Apabila pada waktu mengambil itu pikiran A adalah: “uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi” dan betul diserahkannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A salah menggelapkan. Berdasarkan pendapat R. Soesilo di atas, nantinya yang menentukan bahwa si sopir angkot diduga melakukan pencurian atau penggelapan adalah niatnya. Apakah pada saat menemukan laptop istri Anda, supir angkot tersebut awalnya memiliki niat untuk mengembalikan kepada istri Anda atau tidak? Karena jika ada niat awal untuk mengembalikan kepada istri Anda maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai penggelapan. Namun apabila si sopir angkot pada saat menemukan laptop istri Anda sudah berniat untuk mengusai dan menggadaikan laptop tersebut, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pencurian.

Selain pendapat R. Soesilo, terkait penggelapan Cleiren juga berpendapat, sebagaimana yang dikutip Andi Hamzah dalam buku Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP (hal. 107), sebagai berikut: Inti Penggelapan ialah penyalahgunaan kepercayaan, selalu menyangkut secara melawan hukum memiliki suatu barang yang dipercayakan kepada orang yang menggelapkan itu. Berdasarkan pendapat Cleiren, penggelapan adalah penyalahgunaan kepercayaan yang dipercayakan kepada orang yang menggelapkan itu. Sehingga, berdasarkan pendapat tersebut, karena dari kronologi yang Anda sampaikan istri Anda tidak mempercayakan laptopnya kepada si sopir angkot, seperti menitipkannya, maka tindakan yang dilakukan si sopir angkot dapat dikatakan sebagai pencurian. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Menurut S.R. Sianturi, yang dimaksud “memiliki” dalam pasal di atas adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti halnya seorang pemilik.[1] Karena telah dilakukan upaya persuasif dan belakangan diketahui juga laptop istri Anda telah digadaikan, maka terdapat dugaan bahwa si sopir angkot telah memiliki niat untuk mengambil, memiliki bahkan menggadaikan laptop tersebut secara melawan hukum, sehingga mengakibatkan istri Anda menderita kerugian. Karena hak istri Anda telah dilanggar, maka istri Anda berhak untuk melaporkan si sopir angkot tersebut ke pihak kepolisian setempat di tempat terjadinya peristiwa pencurian itu.

Tindak Pidana Penadahan Selain tindak pidana pecurian, penerima gadai atas laptop tersebut juga dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi: Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah, dihukum:

  1. karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
  1. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.

Mengenai penadahan, Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor 2/Yur/Pid/2018 menjelaskan sebagai berikut: Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan. Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, sebaiknya Anda terlebih dahulu menanyakan kepada pihak penerima gadai siapa yang telah menggadaikan laptop tersebut dan besaran harga gadainya, apabila ternyata si sopir angkot yang menggadaikan dan besaran harga yang diberikan penerima gadai jauh di bawah harga jual pasaran, maka terdapat indikasi bahwa si sopir angkot telah melakukan pencurian dan penerima gadai sebagai penadah. Hal tersebut sangat kami anjurkan, karena apabila si sopir angkot ternyata tidak mengambil laptop, dan justru penumpang lain yang mengambil, maka dikhawatirkan istri Anda akan mendapat permasalahan baru, yaitu dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah oleh si upir angkot, yang didasarkan pada Pasal 310 ayat (1) KUHPBarangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Sebagai informasi, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menerangkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali. Karena adanya peluang seseorang untuk melaporkan balik tersebut, kami sangat menyarankan apabila belum begitu yakin dan masih kurang cukup bukti maka ada baiknya untuk terlebih dahulu memastikan berdasarkan saran-saran kami di atas. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang–Undang Hukum Pidana;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Putusan:

Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor 2/Yur/Pid/2018

Referensi:

  1. Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. (Sinar Grafika: Jakarta). 2009;
  2. Rony A. Walandouw dkk., Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Jurnal Lex Crimen, Vol. IX/No. 3/Jul-Sep/2020.

Libur Idul Fitri 1442 H

FLORENTIN WIRIADINATA LAW FIRM

PENGUMUMAN

            SK. No. : O15/PP/KABH-FW/V/2021

Di umumkan sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kantor Advokat dan Bantuan Hukum Florentin Wiriadinata  libur pada tanggal : 11 – Mei  s/d  14 – Mei – 2021.

Kantor Advokat dan Bantuan hukum Florentin Wiriadinata siap melayani kembali tanggal : 17 Mei 2021.

Segenap Pimpinan dan Staf Kantor Advokat dan Bantuan Hukum Florentin Wiriadinata mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin”.

Tangerang,  3 Mei 2021

Tio Florentin, SH., LLM.

Hukumnya Jika Keluarga Menyembunyikan Penyalahguna Narkotika

Pertanyaan :

Saya mau bertanya, salah satu keluarga saya ada yang menjadi pemakai narkoba, dan bahkan ikut mengajak teman atau saudara yang lain untuk ikut dalam penggunaan narkotika. Saya mengancam akan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila masih menggunakan narkoba di lingkungan rumah, namun saya malah diancam oleh semua keluarga untuk diam dan tutup mulut, dan semua keluarga justru melarang saya melaporkan ke pihak berwajib terkait penyalahgunaan narkotika. Apakah ada undang-undang atau sanksi yang mengatur tentang orang-orang yang melindungi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sanksi apa yang akan didapatkan oleh orang yang melindungi pelaku penyalahgunaan narkotika?

Jawaban :

Dari pertanyaan di atas, kami coba perjelas bahwa narkoba yang Anda maksud adalah narkotika sebagaimana diatur dan dilarang penggunaan maupun peredarannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(“UU Narkotika”). Berdasarkan UU Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika.[1] Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[2]Adapun definisi dari penyalahguna dan pecandu narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan angka 13 UU Narkotika, yaitu sebagai berikut: 

Pasal 1 angka 13 Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Pasal 1 angka 15 Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum

Penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang jenis dan penggolongannya diatur dalam UU Narkotika adalah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, serta jika terbukti sebagai pecandu/korban penyalahguna narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[3]

Pasal 127 UU Narkotika menyatakan berikut ini: (1) Setiap Penyalah Guna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Menyambung pertanyaan Anda, apakah ada undang-undang atau sanksi yang mengatur tentang orang-orang yang membantu melindungi atau menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkotika? Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa yang memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
  2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang telah dilakukan pejabat kehakiman atau kepolisian maupun orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Perlu diperhatikan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“PERMA 2/2012”), jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam pasal di atas dilipatgandakan menjadi 1.000 kali. Mengenai bunyi Pasal 221 ayat (1) KUHP tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 174), menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman kepada:

  1. Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi (pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang ia sembunyikan atau orang yang ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena perkara kejahatan).
  2. Orang yang membinasakan dan sebagainya benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan atau membinasakan dan sebagainya berkas-berkas kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu dan sebagainya (pelanggar harus mempuyai maksud ini, jika tidak, tidak dapat dihukum).

Dengan demikian berdasarkan isi dari pasal tersebutperbuatan menyembunyikan penyalahguna narkotika dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Lantas bagaimana jika orang yang melindungi dan menyembunyikan masih memiliki hubungan keluarga seperti istri, anak ataupun orang tua? Perlu diketahui bahwa Pasal  221 ayat (2) KUHP berbunyi:

Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami /istrinya atau bekas suami/istrinya. 

Sehingga, berdasarkan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terhadap orang yang membantu melindungi ataupun menyembunyikan seorang penyalahguna narkotika dan masih memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya tidak dapat diberlakukan/dilakukan penuntutan secara pidana. 

Selain penyalahguna/korban penyalahguna narkotika, pada pembahasan ini juga sedikit dibahas terkait pecandu narkotika yang juga diatur dalam UU Narkotika. Pada dasarnya penyalahguna/korban penyalahguna dan pecandu narkotika sama-sama dengan tanpa hak atau melawan hukum dalam menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri dan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan ancaman pidana, hanya saja pecandu narkotika mempuyai karakteristik tersendiri yakni keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.[4] Hal tersebut harus mampu dibuktikan dalam proses hukum dan hasil assessment

Jika terbukti sebagai korban penyalahguna atau pecandu narkotika, maka yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 jo. Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. 

Selanjutnya, apa upaya yang dapat dilakukan jika mengetahui ada saudara/anggota keluarga yang menjadi penyalahguna/korban penyalahguna narkotika yang akhirnya kecanduan menggunakan narkotika? Perlu diketahui bahwa seorang pecandu narkotika wajib melaporkan dirinya sendiri maupun melalui keluarga agar direhabilitasi pada lembaga rehabilitasi/rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah setelah melalui proses assessment, sehingga mereka dapat dipulihkan atau disembuhkan dari ketergantungan akan narkotika, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 jo. Pasal 55 UU Narkotika, yang selengkapnya berbunyi: 

Pasal 54

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

Pasal 55

  1. Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
  2. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
  3. Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 Jika kewajiban melapor tersebut tidak dilaksanakan maka berlaku ketentuan Pasal 128 ayat (1) danPasal 134 ayat (1) UU Narkotika, yang berbunyi: 

Pasal 128 ayat (1)Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 134 ayat (1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Berdasarkan uraian kami di atas maka terhadap keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya tidak dapat diberlakukan/diancam pidana, namun jika di luar golongan tersebut maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP yang telah kami jelaskan sebelumnya. Selain itu, apabila saudara Anda tersebut merupakan pecandu narkotika yang belum cukup umur/belum mencapai umur 18 tahun,[5] dalam hal orang tua/walinya sengaja tidak melapor, maka dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 128 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana yang telah kami kutip. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.  Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial.

Referensi: R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Politeia: Bogor). 1991. 


[1] Pasal 1 angka 1 UU Narkotika
[2] Pasal 7 UU Narkotika
[3] Pasal 54 UU Narkotika
[4] Pasal 1 angka 13 UU Narkotika
[5] Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU Narkotika

Libur Awal Puasa Ramadhan 1442 H

FLORENTIN WIRIADINATA LAW FIRM


PENGUMUMAN

SK. No. : 56/PP/KABH-FW/IV/2021

Di umumkan sehubungan dengan awal Puasa Ramadhan 1442 H, Kantor Advokat dan Bantuan Hukum Florentin Wiriadinata libur pada tanggal :  12 – April  s/d 14 – April – 2021.  Tetap bekerja mengacu SE_SESMA No. 1 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Penerapan Protocol Kesehatan Pencegahan Covid-19.  Segenap Staf Kantor Hukum Florentin Wiriadinata mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, mohon maaf lahir dan bathin, semoga amal puasa kita diterima Allah SWT.,  aamiin ya rabbal’alamin.

Tangerang,  7 April 2021

Tio Florentin, SH.,LLM

Hukumnya Jika Istri Menahan Dokumen Penting Milik Suami

Pertanyaan :

Saya sudah 2 tahun pisah ranjang dengan istri saya, bahkan mungkin akan berujung perceraian. Kami berada di pulau yang berbeda. Singkat cerita, dokumen-dokumen penting saya saat ini berada di rumah mertua. Orang tua saya atas permohonan saya akan mengambil itu, namun tiba di rumah, istri saya tidak memberikannya. Apakah istri saya bisa saya tuntut karena melakukan penahanan dokumen penting pribadi? Seperti ijazah, piagam, sertifikat traning, dan lain-lain. Terima kasih sebelumnya.

Jawaban :

Dalam menjawab permasalahan hukum di atas, kami asumsikan bahwa dokumen penting pribadi milik Anda sebelum pisah ranjang dengan istri, Anda titipkan kepada istri Anda. Seseorang yang melakukan perbuatan menahan suatu barang milik orang lain yang mana barang tersebut diperoleh bukan berasal dari kejahatan (misalnya dari sewa menyewa atau penitipan) dapat diduga telah melakukan suatu tindak pidana, yakni penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya menyatakan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Mengapa perbuatan menahan suatu barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai penggelapan? Berikut kami jelaskan lebih lanjut: Frasa “melawan hukum memiliki” dalam Pasal 372 KUHP sesungguhnya merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yakni “wederrechtelijk zich toeeigent” yang ada di dalam Pasal 372 Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch IndieP.A.F. Lamintang dalam bukunya Delik-Delik Khusus: Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan (hal. 105) menerjemahkan “wederrechtelijk zich toeeigent” sebagai “menguasai secara melawan hukum.” Pertanyaan selanjutnya, apakah perbuatan menahan suatu barang milik orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan “menguasai secara melawan hukum”?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) sesungguhnya telah memberikan kaidah hukumnya dalam Arrest Hoge Raad tanggal 31 Oktober 1927 sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam buku yang sama (hal. 115), yang selengkapnya menyatakan:

 Dari kenyataan bahwa ia telah menerima uang pembayaran dan tidak menyerahkannya kepada pihak yang berwenang menerima uang pembayaran tersebut, hakim dapat menyimpulkan bahwa pada waktu melakukan penjualan ia telah bermaksud untuk menahan uang pembayarannya bagi dirinya sendiri dan telah menguasai barang-barang tersebut secara melawan hukum.

Dengan demikian berdasarkan Arrest Hoge Raad a quo, perbuatan menahan barang milik orang lain tanpa alas hak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai secara melawan hukum dan oleh karena itu memenuhi unsur “memiliki secara melawan hukum” dalam tindak pidana penggelapan.

Lantas bagaimana jika pelakunya adalah istri Anda sendiri? Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 376 KUHP, ketentuan dalam Pasal 367 KUHP berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXIV KUHP tentang Penggelapan.

 Adapun Pasal 367 ayat (1) dan (2) KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
  2. Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 376 jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP di atas, maka penggelapan yang dilakukan istri atau suami yang dalam keadaan pisah meja dan ranjang atau pisah harta kekayaan maka termasuk dalam delik aduan. Apakah yang dimaksud dengan delik aduan? Menurut P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218): 

Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. 

Dengan demikian menurut Pasal 376 Jo. Pasal 367 ayat (1) dan (2) KUHP maka suami atau istri yang melakukan penggelapan dapat dituntut berdasarkan pengaduan jika dalam kondisi, pertama, pisah meja dan ranjang, atau kedua, pisah harta kekayaan. Lantas apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan pisah meja dan ranjang? Apakah lembaga pisah meja dan ranjang masih ada?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) tidak mengatur mengenai pisah ranjang. Pisah ranjang (pisah meja dan ranjang) dikenal dalam ketentuan Pasal 233 sampai dengan Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Namun, mengutip artikel Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta, menurut pakar Hukum Perdata Rosa Agustina Pangaribuan, lembaga pisah meja dan pisah ranjang sekarang tidak berlaku lagi, karena UU Perkawinan tidak mengenalnya. Menurutnya, hukum di Indonesia sekarang tidak mengenal institusi pisah ranjang.

Oleh karena itu dalam konteks saat ini, jika istri melakukan penggelapan terhadap suami atau sebaliknya yang sudah dalam keadaan pisah ranjang maka tidak dapat dilakukan penuntutan karena lembaga pisah ranjang sudah tidak dikenal dan status mereka sesungguhnya masih terikat dalam hubungan suami-istri.

Hal ini diperkuat oleh pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 255) yang menjelaskan bahwa: Pencurian atau membantu pada pencurian atas kerugian suami atau istrinya tidak dihukum, oleh karena kedua orang itu sama-sama memiliki harta-benda suami-istri. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata-susila. Bukankah mudah dirasakan tidak pantas, bahwa dua orang yang telah terikat dalam suatu hubungan suami-istri, pertalian yang amat erat yang biasa disebut perkawinan itu oleh penuntut umum (wakil pemerintah) diadu satu melawan yang lain di muka sidang pengadilan. Baik mereka yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, maupun yang tunduk pada hukum Adat (Islam), selama tali perkawinan itu belum terputus maka pencurian antara suami-istri tidak dituntut. Walaupun pendapat R. Soesilo tersebut berhubungan dengan delik pencurian namun karena berdasarkan Pasal 376 KUHP ketentuan Pasal 367 KUHP (pencurian dalam keluarga) berlaku untuk delik penggelapan dalam keluarga maka untuk seorang istri yang melakukan penggelapan terhadap suaminya atau sebaliknya namun belum putus hubungan perkawinannya, terhadap istri atau suami tersebut tidak dapat dilakukan penuntutan secara pidana. Secara a contrario, dengan demikian jika istri atau suami sudah putus hubungan perkawinannya dan ternyata melakukan penggelapan maka hal tersebut baru dapat dilakukan penuntutan secara pidana. Perlu dipahami, bahwa pisah ranjang tidak memutus hubungan perkawinan. Jika hubungan perkawinan putus karena perceraian maka hal tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan.

Berdasarkan uraian kami di atas maka terhadap istri Anda tidak dapat dituntut atas dasar penggelapan dalam keluarga karena antara Anda dengan istri Anda sesungguhnya masih terikat hubungan perkawinan. Lain halnya jika Anda dengan istri sudah bercerai berdasarkan putusan pengadilan. Sehingga, kami tetap menyarankan permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 Referensi:

  1. P.A.F. Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. (Bandung: Penerbit Sinar Baru). 1989.
  2. P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti). 1997.
  3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Politeia: Bogor). 1991.

Bolehkah Narapidana yang Cuti Bersyarat Bekerja di Luar Kota?

Pertanyaan :

Saya mau bertanya, bolehkah napi yang mendapatkan cuti bersyarat melakukan pekerjaan di luar kota? Terimakasih.

Jawaban :

Pada prinsipnya sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Dengan demikian, warga binaan pemasyarakatan (narapidana) dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. 

Cuti bersyarat merupakan salah satu program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[1]

Dalam situasi saat ini di mana telah terjadi pandemi COVID-19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 (“Permenkumham 32/2020”).

Cuti bersyarat dilaksanakan melalui pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (“Bapas”) dan Kejaksaan serta dapat melibatkan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (“Pokmas”),[2] yang merupakan himpunan unsur masyarakat baik organisasi maupun perorangan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.[3]

Cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:[4]

  1. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan;
  2. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 bulan; dan
  3. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. 

Adapun kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pemberian cuti bersyarat sesuai dengan Permenkumham 32/2020 adalah sebagai berikut:[5]

  1. petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”);
  3. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  4. salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA;
  5. surat pernyataan dari narapidana tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19;
  6. surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain;
  7. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas; dan;
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau pembimbing kemasyarakatan yang menyatakan bahwa :
  1. narapidana tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  2. membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program cuti bersyarat.

Namun, cuti bersyarat tersebut tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana:[6]

  1. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, untuk narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun;[7]
  2. terorisme;
  3. korupsi;
  4. kejahatan terhadap keamanan negara;
  5. kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan/atau
  6. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Saat ini dalam pelaksanaannya, pemberian cuti bersyarat sudah melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”), dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[8]

Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan cuti bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi syarat.[9]
  2. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian cuti bersyarat, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian cuti bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.[10]
  3. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan verifikasi tembusan usulan cuti bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usulan diterima dari Kepala Lapas/LPKA.[11] Hasil verifikasi usulan cuti bersyarat tersebut kemudian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[12]
  4. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usulan pemberian cuti bersyarat, dan jika disetujui maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan keputusan pemberian cuti bersyarat.[13]
  5. Keputusan pemberian cuti bersyarat akan disampaikan kepada Kepala Bapas untuk diberitahukan kepada narapidana.[14]

 Penting untuk dicatat, terhadap cuti bersyarat dapat dilakukan pencabutan dalam hal narapidana melanggar:[15]

  1. syarat umum, terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan/atau
  2. syarat khusus, yang terdiri atas:
  1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh pembimbing kemasyarakatan;
  2. menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan;
  3. tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19;
  4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas;
  5. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut; dan/atau
  6. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.

 Berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, pada prinsipnya tidak ada aturan yang melarang atau membatasi narapidana yang diberikan cuti bersyarat untuk bekerja diluar kota. Oleh karena itu, yang terpenting adalah seluruh syarat serta ketentuan yang kami jelaskan di atas dipenuhi oleh narapidana, termasuk pelaporan rutin ke Bapas yang ditunjuk. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)

[2] Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 32/2020

[3] Pasal 1 angka 12 Permenkumham 32/2020

[4] Pasal 19 Permenkumham 32/2020

[5] Pasal 22 Permenkumham 32/2020

[6] Pasal 31 ayat (1) Permenkumham 32/2020

[7] Pasal 31 ayat (2) Permenkumham 32/2020

[8] Pasal 24 Permenkumham 32/2020

[9] Pasal 26 ayat (1) Permenkumham 32/2020

[10] Pasal 26 ayat (2) Permenkumham 32/2020

[11] Pasal 27 ayat (1) Permenkumham 32/2020

[12] Pasal 27 ayat (2) Permenkumham 32/2020

[13] Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1) Permenkumham 32/2020

[14] Pasal 29 ayat (2) Permenkumham 32/2020

[15] Pasal 32 ayat (2) Permenkumham 32/2020

Penanganan Pencemaran Nama Baik di Medsos Harus Mengedepankan Restorative Justice

Pertanyaan :

Bagaimana cara untuk melaporkan seseorang yang telah mencemarkan nama baik anggota keluarga? Saya geram sekali dengan tindakan si pelaku yang terus menerus menuduh tanpa bukti dan berkoar-koar di akun media sosialnya. Saya ingin dia jera dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Terima kasih sebelumnya.

Jawaban :

Tindak Pidana Siber

Dikutip dari Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia, secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik.

Hal tersebut berarti semua tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) termasuk ke dalam tindak pidana siber dalam arti luas sepanjang dilakukan dengan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik.

Dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sistem elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Patut diperhatikan, disarikan dari Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Pencemaran Nama Baik, untuk dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu:
 

  1. Setiap orang
    Penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam siapa penyebar utama konten tersebut.
     
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak
    Unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Harus dibuktikan, apa tujuan konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana.
     
  3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
    Unsur ini sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.
     
  4. Bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
    Unsur ini harus dikritisi dan dianalisis lebih lanjut dengan bantuan ahli bahasa (expert).

Apabila tindakan seseorang yang Anda maksud memenuhi unsur-unsur di atas, maka ia dapat dijerat dengan pasal tersebut.
 

Siapa yang Berhak Melapor?

Pencemaran nama baik (belediging) menjadi tindak pidana jika ada pengaduan dari korban (delik aduan).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 menyebutkan:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Delik aduan dalam Bisakah Kasus Pidana Diselesaikan Lewat Cara Kekeluargaan? dijelaskan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Namun, ada baiknya persoalan ini diselesaikan dengan jalur lain di luar pidana terlebih dahulu, seperti membicarakan baik-baik secara kekeluargaan dengan pelaku.

Sebab mengingat salah satu asas hukum pidana ialah ultimum remedium yang berarti hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Penanganan Laporan Tindak Pidana Siber

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dalam Laporan Tahunan SAFEnet 2018 mencatat terdapat 292 putusan kasus pidana khusus ITE di tahun 2018 menurut Mahkamah Agung. Berdasarkan data tersebut, tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan (hal. 15). Bahkan dari Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019, pencemaran nama baik (defamasi) paling banyak terjadi (hal. 6).

Dilansir dari laman Divisi Humas Polri dalam Kapolri Terbitkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya, untuk menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,diterbitkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif (“SE Kapolri 2/2021”).

Dalam SE tersebut, penyidik Polri yang menerima laporan terkait UU ITE diminta memedomani di antaranya:

  1. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
  2. Sejak penerimaan laporan, penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
  3. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.
  4. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidiumdan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Melalui Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif menerangkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) ialah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
 

Jadi dalam hal ada dugaan tindak pidana siber berupa pencemaran nama baik, harus ada aduan dari korban untuk melaporkan tindak pidana tersebut ke kepolisian.

Namun, sebelum dibawa ke pengadilan, penyidik polri sepatutnya mengedepankan prinsip restorative justice, yang berfokus pada pencarian penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua sebagaimana di atas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Referensi:

  1. Kapolri Terbitkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya,
  2. Laporan Tahunan SAFEnet 2018,
  3. Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019,

Apa Saja Hal-hal yang Diuji dalam Due Diligence?

Pertanyaan :

Apa itu due diligence, secara khusus pada saat melakukan merger atau akusisi? Apa saja tindakan yang termasuk due diligence?

Jawaban :

Due Diligence

Menurut Rio Christiawan dalam bukunya Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence menjelaskan proses uji tuntas hukum (legal due diligence) diartikan sebagai suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul terkait transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak (hal. 1).

Proses uji tuntas sendiri tidak hanya mencakup proses uji tuntas hukum, namun juga bisa mencakup uji tuntas mengenai hal-hal lain yang ingin dinilai seperti keuangan (financial due diligence) dan pajak (tax due diligence).

Yang Diperiksa dalam Due Diligence

Uji tuntas hukum merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh perusahaan pada saat merger atau akuisisi. Adapun aspek-aspek yang harus diperiksa adalah:

  1. Pemeriksaan akta, yang mencakup riwayat kepemilikan perusahaan, struktur dan jumlah kepemilikan perusahaan, kondisi perusahaan, serta hak dan kewajiban perusahaan.
  2. Pemeriksaan perizinan, yang mencakup perizinan usaha dan teknis.
  3. Pemeriksaan aset, yang mencakup kepemilikan aset berwujud maupun tidak berwujud serta hak dan kewajiban yang melekat pada aset tersebut.
  4. Pemeriksaan bebas perkara, yang mencakup pemeriksaan perkara di Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, maupun di instansi terkait lainnya.

Segala temuan yang diperoleh dari proses pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam suatu laporan uji tuntas yang juga mengulas risiko-risiko hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, laporan uji tuntas juga memberikan rekomendasi atas hal-hal yang sebaiknya dilakukan atas risiko-risiko hukum tersebut.

Prinsip-prinsip Melakukan Legal Due Diligence

Setidaknya merujuk Yuk, Kenali Tahapan Melakukan Legal Due Diligence dan Legal Opinion, dijelaskan prinsip dalam melakukan Legal Due Diligenceyaitu pertama, professional berarti konsultan hukum memang mempunyai keahlian, kehati-hatian, integritas serta kepastian hukum (hal. 2).

Kedua, disclosure yaitu adanya asas keterbukaan serta materialitas. Ketiga, prinsip independensi yang sering kali “ditawar” pada saat melakukan Legal Due Diligence pada perusahaan perseroan terbuka (tbk) (hal. 2).

Secara umum Legal Due Diligence menurut standar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi (hal. 1).

Sebagai tambahan informasi, Pasal 17 ayat (1) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal menyebutkan:

  1. Konsultan Hukum yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib:
  2. melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan standar profesi HKHPM atau standar uji tuntas hukum dan standar pendapat hukum lainnya yang lazim berlaku, sepanjang tidak diatur dalam standar profesi yang disusun oleh HKHPM; dan

Masih bersumber dari laman yang sama, meskipun tidak ada kata-kata advokat, tapi karena ada kata-kata konsultan hukum dan HKHPM, di mana standar menjadi anggota HKHPM harus advokat, maka dalam hal ini, advokat yang melakukan Legal Due Diligence.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

Referensi:

Rio Christiawan. Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.