Pertanyaan :

Saya ingin bertanya, pada usia berapakah anak-anak dapat menjadi saksi mata di pengadilan? Terima kasih.

ANISA FITRIANI

Jawaban :

 TRI JATA AYU PRAMESTI, S.H.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Untuk lebih menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan pertanyaan Anda mengenai anak sebagai saksi adalah anak dalam perkara pidana, bukan perkara perdata. Jika melihat dari definisi anak yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Selain itu, pengaturan mengenai saksi anak (anak yang berhadapan dengan hukum) juga disinggung dalam Pasal 64 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak, akan tetapi ini khusus mengenai anak sebagai saksi korban:

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) …
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Lalu berapa usia anak yang bisa didengarkan keterangannya di persidangan? Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) terdapat pengaturan mengenai anak yang didengarkan keterangannya tanpa sumpah, yakni yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin [Pasal 171 huruf a KUHAP].

Dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun, demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psychopaat, mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.

Undang-Undang terbaru yang mengatur tentang anak sebagai saksi adalahUndang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Sistem Peradilan Pidana Anak”) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam Ketentuan Penutupnya. Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak diatur secara khusus mengenai ‘anak saksi’, yaitu dalam Pasal 1 angka 5 UU Sistem Peradilan Pidana Anak:

Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Di samping itu, dalam artikel Apakah Anak Boleh Menolak Jadi Saksi? dikatakan bahwa meskipun anak-anak yang belum cukup usia 15 tahun dipandang sebagai saksi yang ‘tidak cakap secara relatif’, Pasal 145 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) tegas menyebutkan bahwa yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi adalah anak-anak yang umurnya belum sampai 15 tahun. Aturan semacam ini dilatarbelakangi kekhawatiran anak akan berkhayal sewaktu memberikan kesaksian, atau setidak-tidaknya keterangan mereka belum dapat dipertanggungjawabkan.

Menjawab pertanyaan Anda, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya UU Sistem Peradilan Pidana Anak telah menetapkan bahwa anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, akan tetapi undang-undang ini belum berlaku pada saat ini. Sedangkan jika merujuk pada KUHAP, maka tidak dibatasi minimal usia anak untuk dapat menjadi saksi, hanya saja jika usianya kurang dari 15 tahun, maka boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah dan keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum :

1.    Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)

2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

4.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak

 

 

About Administrator Law

FW Law firm offers integrated legal services to individual and corporate client.

Comments are closed.